KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Kementerian Pekerjaan Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek resmi menerapkan potongan aplikator sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2026. Sebelumnya, potongan aplikasi mencapai 20 persen. Simak dampak kebijakan ini terhadap penghasilan driver ojol dan industri transportasi online Indonesia.
#Ojol #Gojek #Grab #DriverOjol #Prabowo #GoRide #GrabBike #PotonganOjol #TransportasiOnline #BeritaIndonesia