UU P2SK Beri Karpet Merah bagi Orang Kaya dan Pengemplang Pajak?


Rabu, 24 Juni 2026 | 18:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK menuai sorotan dari sejumlah pengamat.

Beberapa pasal dalam aturan baru ini dinilai berpotensi memberikan perlakuan istimewa kepada investor besar, pengemplang pajak, hingga pemilik dana yang belum dilaporkan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 248A yang menjadi dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII.

Kawasan ini nantinya akan menawarkan berbagai fasilitas khusus, termasuk insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di dalamnya.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai kombinasi fasilitas pajak dan perlindungan hukum dalam regulasi baru berpotensi membuka celah bagi dana yang sebelumnya berada di luar sistem perpajakan untuk memperoleh keuntungan tanpa konsekuensi yang jelas.

#kontan #kontantv #kontannews #UUP2SK #P2SK #PengemplangPajak #PajakIndonesia #KeuanganIndonesia #RegulasiKeuangan #KebijakanEkonomi #OrangKaya #SistemKeuangan #Perpajakan #EkonomiIndonesia #ReformasiKeuangan #OJK #LPS #BeritaEkonomi #KabarKeuangan #UpdateIndonesia #BreakingNews #FinanceNews #HeadlineNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved