KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk Anda yang akan membeli mobil atau sepeda motor bekas.
Selain cek fisik dan surat-surat kendaraan, Anda harus memastikan mobil atau sepeda motor tersebut bebas dari tilang elektronik.
Saat ini Korlantas Polri telah menerapkan teknologi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang ETLE mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas, lengkap dengan nomor kendaraan pelaku.
Setelah terekam oleh kamera ETLE, pemilik kendaraan akan langsung mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui e-mail atau secara fisik ke alamat rumah sesuai dengan yang tercantum pada data kepemilikan kendaraan.
#kendaraan #etle #tilang
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/