KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN masih dalam tahap penggodokan."
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memandang bahwa upaya konsolidasi ini merupakan langkah positif yang akan memberikan dampak baik bagi industri perasuransian dalam negeri."
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, konsolidasi ini harus dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
OJK telah mengeluarkan beberapa Peraturan OJK yang mendorong perusahaan untuk melakukan konsolidasi, di antaranya POJK 11 Tahun 2023, POJK 23 Tahun 2023, dan POJK Nomor 36 Tahun 2024."
Sementara itu, OJK belum menerima dokumen resmi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara mengenai rencana merger reasuransi BUMN, seperti PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Nasional Indonesia, dan PT Tugu Reasuransi Indonesia."
#kontan #kontantv #kontannews
Asuransi #BUMN #OJK #Keuangan