KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan kebijakan non-cancellation period pada Desember 2025.
Langkah ini sebagai upaya harmonisasi dengan best practice global yang telah diadopsi sejumlah bursa internasional.
Non-cancellation period adalah periode waktu khusus selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di BEI, dimana pesanan beli atau jual yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun investor tetap dapat menyampaikan pesanan beli dan jual baru.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menyebut, pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation dimulai pukul 08.56 WIB sampai sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) melakukan matching.
Sementara, saat pra-penutupan, periode non-cancellation dimulai pukul 15.56 WIB hingga proses matching selesai.
#saham #bei #trading