KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia buka suara soal pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Izinnya berada di bawah Kementerian ESDM: izin tambang Agincourt dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sementara izin PLTA Batang Toru berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Bahlil menegaskan bahwa langkah Satgas PKH telah melalui kajian mendalam. "Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH, salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara, itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/01/2026).
Selain tambang, Bahlil mengungkap bahwa PLTA Batang Toru semula dijadwalkan beroperasi secara komersial tahun lalu, namun targetnya bergeser ke tahun ini. Karena terjadi penundaan, sekitar 510 megawatt kapasitas yang seharusnya beroperasi pada tahun lalu kini ikut dicabut izinnya.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM tidak menutup pintu. Bahlil menambahkan, akan dilakukan kajian lebih lanjut, termasuk feasibility study, untuk menilai kelayakan proyek?proyek yang terkena pencabutan izin.
Itulah rangkuman pernyataan Bahlil Lahadalia tentang pencabutan izin tambang emas Martabe dan PLTA Batang Toru. Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Sampai jumpa di video berikutnya, tetaplah terinformasi!
#kontan #kontannews #kontantv