OJK Ungkap Praktik Saham Gorengan di Bursa, 151 Pihak Terseret


Selasa, 10 Februari 2026 | 10:02 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan hukum periode 2022-2026, ada 151 pihak terlibat dalam manipulasi perdagangan saham di pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan lembaganya telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif selama 2022-2026.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak, baik atas pelanggaran keterlambatan maupun pelanggaran substansial di bidang pasar modal.

Dari total denda itu, Rp 382,58 miliar merupakan denda atas keterlambatan dan pelanggaran lainnya, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan denda sebesar Rp 240,65 miliar.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan ketentuan pasar modal.

Sanksi lainnya antara lain sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin dan 116 perintah tertulis.

Dari sisi penegakan hukum pidana, terdapat lima kasus tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham.

Untuk periode 2022-2026, OJK juga mencatat sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Salah satunya kasus dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved