KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia kembali memberikan dukungan bagi masyarakat dengan mengeluarkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk layanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026, dan menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli serta menggerakkan perekonomian nasional pada masa libur panjang.
Menurut PMK tersebut, pemerintah menanggung 100?% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik. Artinya, penumpang yang membeli tiket kelas ekonomi tidak perlu membayar PPN untuk kedua komponen tersebut.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan yang dapat dimanfaatkan mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Selama rentang waktu ini, penumpang yang terbang dengan kelas ekonomi akan menikmati tiket bebas PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge.
Namun, fasilitas PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi. Untuk layanan tersebut, PPN tetap dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan wajib tetap menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Selain itu, maskapai harus menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi tepat waktu, fasilitas PPN DTP akan dinyatakan gugur dan PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap harus dipungut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan udara yang lebih terjangkau selama libur Idulfitri, sekaligus memberikan stimulus positif bagi sektor transportasi udara dan perekonomian nasional.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________