Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan, Bahlil Hentikan Operasi 190 IUP


Senin, 02 November 2026 | 14:17 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan. Pemerintah menyebut pernah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang IUP pada September 2025 untuk evaluasi, termasuk terkait jaminan reklamasi dan kepatuhan RKAB. Pemerintah juga mendorong perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat kesempatan lebih besar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Bagaimana pelaksanaannya akan menentukan dampak kebijakan bagi lingkungan dan ekonomi daerah.

#BahlilLahadalia #Tambang #Reklamasi #Pertambangan #ESDM #Lingkungan #IUP #EkonomiDaerah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved