KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan. Pemerintah menyebut pernah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang IUP pada September 2025 untuk evaluasi, termasuk terkait jaminan reklamasi dan kepatuhan RKAB. Pemerintah juga mendorong perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat kesempatan lebih besar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Bagaimana pelaksanaannya akan menentukan dampak kebijakan bagi lingkungan dan ekonomi daerah.
#BahlilLahadalia #Tambang #Reklamasi #Pertambangan #ESDM #Lingkungan #IUP #EkonomiDaerah