KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Singapura menyatakan kesiapannya menggunakan kewenangan hukum dan regulasi untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Singapura juga menyetujui usulan pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi.
Vivian mengapresiasi ribuan petugas Indonesia yang bekerja memadamkan karhutla dalam situasi berbahaya. Ia juga menegaskan bahwa El Nino merupakan fenomena alami yang dapat memperburuk kondisi kebakaran, sedangkan penyebab kebakaran harus ditelusuri melalui investigasi.
Apa arti kerja sama ini bagi penegakan hukum terhadap korporasi? Bagaimana satgas bersama dapat menciptakan efek jera? Dan apa yang harus dilakukan agar masyarakat tidak terus menjadi korban kabut asap?
Simak analisis lengkap mengenai diplomasi Indonesia-Singapura, pertanggungjawaban korporasi, dan tantangan pencegahan karhutla di Kontan TV.
Subscribe Kontan TV untuk mengikuti berita dan analisis terbaru seputar ekonomi, bisnis, kebijakan publik, lingkungan, dan hubungan internasional.
#Karhutla #KabutAsap #IndonesiaSingapura #VivianBalakrishnan #MenluSingapura #DiplomasiIndonesia #SatgasKarhutla #PenegakanHukum #KebakaranHutan #ElNino #LingkunganHidup #Kalimantan #Sumatera #BeritaNasional #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________