Presiden Prabowo Subianto memaparkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang akan mulai diterapkan pada pertengahan 2026. Melalui aturan baru, pemerintah akan mengalihkan transaksi ekspor komoditas strategis secara bertahap kepada BUMN. Tahap transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum implementasi penuh berlaku pada 1 September 2026.
Dalam skema ini, BUMN akan mengambil peran utama dalam transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri, termasuk pengurusan ekspor dari tahap pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Pemerintah menilai pemusatan transaksi melalui BUMN akan memperkuat kontrol negara atas perdagangan komoditas strategis. Namun, perubahan besar ini juga menimbulkan pertanyaan: bagaimana dampaknya terhadap eksportir swasta dan kelancaran perdagangan SDA Indonesia?
#Ekspor #SDA #BUMN #Prabowo #PerdaganganGlobal #KontanNews