Potongan Komisi 8% Ojol Resmi Berlaku untuk Layanan Penumpang Roda Dua


Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:57 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Perusahaan layanan ojek online (ojol) resmi menerapkan skema komisi 8%. Dengan skema bagi hasil baru ini, mitra driver ojol akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan, sementara perusahaan atau aplikator akan menerima 8% sisanya.

Penerapan skema bagi hasil baru diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Skema ini diberlakukan untuk layanan ojol yang mengangkut penumpang roda dua. Sejumlah mitra driver ojol mengatakan skema bagi hasil baru sudah diterapkan dengan rincian yang dapat dilihat di aplikasi.

Salah satu mitra driver yang tergabung dalam aplikator Gojek, Agus, mengungkapkan dirinya menyambut baik skema bagi hasil baru ini.

Dalam rincian yang diperlihatkan Agus terkait skema bagi hasil baru yang tertera di aplikasinya, terlihat pendapatan mitra sebesar 92% dari biaya perjalanan dan potongan Gojek sebesar 8%, berubah dari sebelumnya pendapatan mitra sebesar 80% dari biaya perjalanan.

Senada dengan Agus, mitra driver ojol, Andi, juga mengungkapkan komisi 8% sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Andi menyebut ia sudah merasakan kenaikan pendapatan imbas dari skema bagi hasil baru, meskipun kenaikan yang dirasakan belum terlalu signifikan.

Andi menjelaskan dengan skema bagi hasil baru, harga yang dibayarkan pelanggan tidak berubah. Ia menyebut hal tersebut ia tanyakan langsung kepada pelanggan yang ia antar.

Salah satu perusahaan ride-hailing Gojek telah memberlakukan skema bagi hasil baru. Dengan skema ini, Gojek melakukan beberapa penyesuaian. Untuk Layanan GoRide Reguler Gojek menjaga agar total tarif pelanggan yang dibayarkan tetap sama. Sementara untuk layanan GoRide Hemat, Gojek tetap memberikan promo dan diskon sesuai kebutuhan untuk menjaga keterjangkauan harga. Adapun mitra driver Gojek di kedua layanan ini akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan.

Sebelumnya perwakilan manajemen GoTo dan Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8% di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Perubahan ini menindaklanjuti Pidato Presiden Prabowo Subianto pada May Day (1/5/2026) yang menetapkan potongan aplikator ojek online sebesar 8%.

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved