Resmi Berlaku! Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Kini Pungut Pajak Pedagang Online


Kamis, 02 Juli 2026 | 22:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.

Melalui mekanisme baru ini, pajak akan dipungut secara otomatis saat transaksi berlangsung di marketplace. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita terbaru seputar ekonomi, bisnis, perpajakan, dan kebijakan pemerintah.

#Pajak #Marketplace #Shopee #Tokopedia #Lazada #Blibli #PajakOnline #PPh22 #Ecommerce #UMKM #BisnisOnline #KementerianKeuangan #DJP #EkonomiIndonesia
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved