Nadiem Makarim Resmi Banding! Tak Terima Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook


Kamis, 02 Juli 2026 | 05:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Nadiem menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum karena masih meyakini dirinya tidak bersalah.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum di tingkat berikutnya dapat berjalan secara adil.

Selain pidana penjara, pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

#kontan #kontantv #kontannews #NadiemMakarim #Banding #KasusChromebook #Korupsi #PengadilanTipikor #Vonis #BeritaHukum #HukumIndonesia #Kemendikbud #PengadaanLaptop #BeritaNasional #KabarIndonesia #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #UpdateIndonesia #KasusKorupsi #Peradilan #Indonesia #ViralNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved