Info penting untuk para investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai hari ini, Kamis 3 Oktober 2024 investor bisa melakukan transaksi short shelling.
Hal ini seiring pemberlakuan dua peraturan BEI untuk implementasi transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.