Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan OJK Rugikan Konsumen dan Bikin Beban Rakyat Makin Berat


Kamis, 12 Juni 2025 | 13:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan yang menerapkan skema co-payment atau pembagian risiko pada layanan rawat jalan dan rawat inap produk asuransi kesehatan.

Dalam skema itu, OJK mewajibkan nasabah asuransi turut menanggung biaya paling sedikit 10% dari total nilai pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan.

Kebijakan itu berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, tak terkecuali kelas menengah.

Kebijakan itudiatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.

Sesuai ketentuan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung sekurang-kurangnya 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap.

Selain menambah beban masyarakat, aturan co-payment juga merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai, kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen.

YLKI pun mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menurunkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Bahkan, sebagian konsumen bisa saja mempertimbangkan mengakhiri kepesertaan asuransi mereka.

YLKI berpandangan, perusahaan asuransi seharusnya menanggung seluruh biaya perawatan peserta sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dijanjikan dalam polis.

Karena itu, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang ketentuan pembebanan biaya 10% tersebut.

#kontantv #kontan #kontannews #asuransi #kesehatan #oj
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved