Pemerintahan Donald Trump menerbitkan pedoman baru yang memungkinkan petugas menolak permohonan visa Amerika Serikat jika pemohon dinilai berisiko membebani negara karena kondisi kesehatannya, termasuk obesitas dan diabetes. Aturan ini berlaku untuk hampir semua pemohon, terutama mereka yang ingin tinggal permanen di AS, dan menempatkan kesehatan sebagai salah satu faktor utama penilaian. Pedoman tersebut secara eksplisit menyebut obesitas sebagai kondisi yang perlu diperhatikan karena kaitannya dengan asma, gangguan tidur, dan tekanan darah tinggi, serta mencantumkan penyakit kardiovaskular, pernapasan, kanker, penyakit metabolik, gangguan neurologis, penyakit mental, dan kondisi lain yang berpotensi membutuhkan biaya perawatan mahal dan jangka panjang.
Sejumlah pengacara imigrasi menilai kebijakan ini problematis karena petugas visa tidak memiliki latar belakang medis namun diminta memproyeksikan risiko biaya kesehatan pemohon dan keluarganya. Charles Wheeler dari Catholic Legal Immigration Network menilai bahasa pedoman baru itu bertentangan dengan Foreign Affairs Manual yang melarang penolakan visa berbasis skenario "what if". Sophia Genovese dari Georgetown University juga menilai aturan ini melampaui prosedur pemeriksaan medis standar yang selama ini fokus pada skrining penyakit menular, riwayat penggunaan obat atau alkohol, kesehatan mental, dan vaksinasi. Pada akhirnya, apakah pedoman baru ini akan memperkuat sistem imigrasi atau justru memperlebar pintu diskriminasi berbasis kondisi kesehatan?
#DonaldTrump #VisaAS #ImigrasiAS #Obesitas #Diabetes #KebijakanImigrasi #Kesehatan #MigrationPolicy #KontanNews