KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Agung, atau MA, kini menegaskan sebuah aturan penting terkait pidana denda dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Penegasan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, MA secara eksplisit menyatakan bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan hukuman kurungan.
#denda #pajak #ekonomi