KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan melakukan gugatan untuk memulihkan kerugian konsumen dan penegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
Aturan baru itu ialah Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2025.
POJK itu sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
#undangundang #keuangan #ojk