Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi fasilitas kredit 11 debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun. Salah satu debitur yang terlibat adalah PT Petro Energi.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kepala Satgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, serta terdapat benturan kepentingan antara direksi LPEI dengan direksi PT Petro Energi. Diduga, kredit yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan ekspor tidak terpantau penggunaannya dengan baik dan bahkan disalahgunakan.
Modus yang dilakukan termasuk pemalsuan order pembelian dan manipulasi laporan keuangan agar terlihat layak mendapatkan pinjaman. Meskipun ada masukan bahwa debitur tidak layak, pihak direksi LPEI tetap menginstruksikan pemberian kredit.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah DW dan AS, yang merupakan direktur LPEI, serta NN, JM, dan SMD sebagai debitur LPEI.
Modus penyebutan uang zakat dari debitur diterima oleh direktur LPEI. Terutama direktur LPEI yang menandatangani persetujuan kredit
DW dan AS kapasitas menyetujui kredit dengan nilai di Bawah Rp 300 miliar dengan uang setoran sebesar 2,5%-5% dari total kredit yang dikucurkan oleh LPEI.
#kontantv #kontan #kontannews #kontannewmedia #newmediakontan
#kontantv #Korupsi #KPK #LPEI #KreditBermasalah #Hukum #KasusKorupsi #PetroEnergi #KreditMacet #Investigasi #BeritaTerkini #AntiKorupsi #IndonesiaBersih