Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi? Pemerintah Kaji UU Tipikor


Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:29 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah mengkaji penyempurnaan UU Tipikor untuk memperjelas definisi korupsi dan kerugian keuangan negara. Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kajian ini bukan untuk menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian dan kepastian hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan keselarasan dengan UNCAC, termasuk pengaturan penyuapan terhadap pejabat publik asing. Pembahasan masih berlangsung dan keputusan revisi berada di tangan Presiden.

#UU Tipikor #PemberantasanKorupsi #YusrilIhzaMahendra #LuhutBinsarPandjaitan #DewanEkonomiNasional #UNCAC #KerugianNegara #KepastianHukum #HukumIndonesia #Korupsi
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved