KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Agustus 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).
#kontantv #kontan #kontannews
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/