Otoritas Jasa Keuangan telah memperbaharui pedoman kode etik kecerdasan buatan (Eay) khusus untuk industri jasa keuangan, langkah ini diambil untuk memitigasi risiko yang muncul seiring berkembangnya teknologi keuangan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa pembaruan pedoman kode etik Eay bertujuan agar pemanfaatan artificial intelligence di sektor keuangan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman baru tersebut diluncurkan dalam forum bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Bali, menggantikan pedoman yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2023.