Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa moratorium fintech peer?to?peer (P2P) lending tidak akan dicabut tahun ini. Video ini membahas alasan OJK menunda pencabutan moratorium, data pertumbuhan outstanding fintech lending hingga Rp 98,54 triliun pada Januari 2026, serta tingkat risiko kredit macet (TWP90) yang masih terjaga. Kami menguraikan dampak keputusan ini bagi UMKM dan konsumen, serta memberikan saran praktis untuk memilih platform fintech yang aman, mengelola risiko, dan melindungi hak konsumen. Tonton sampai akhir untuk mendapatkan tips konkret yang dapat langsung Anda terapkan dalam mengakses atau memberikan pinjaman lewat fintech P2P. Jangan lupa like, share, dan subscribe untuk konten keuangan lainnya!
#kontan #kontannews #kontannewmedia #kontanvibe #OJK #Fintech #P2PLending #UMKM #FintechIndonesia #FintechRegulasi #KreditDigital #PerlindunganKonsumen #InvestasiCerdas #EkonomiDigital #FintechNews #FintechSafety #FintechGrowth #FintechRisk #FintechIndonesia2024 #FintechLending #FintechMoratorium #FintechUpdate #FintechEducation #FintechTips