OJK Hukum Benny Tjokro! Dilarang Beraktivitas di Pasar Modal Selamanya


Senin, 16 Maret 2026 | 14:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan kembali menjatuhkan sanksi tegas dalam dunia pasar modal Indonesia.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan resmi menjatuhkan larangan seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di pasar modal.

Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2026.

Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut Benny Tjokrosaputro dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal sepanjang hidupnya.

Larangan ini diberikan setelah OJK menemukan pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO yang dilakukan oleh perusahaan PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

#ipo #hukum #pasarmodal


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved