KPK Bongkar Bahaya Rangkap Jabatan, Celah Korupsi dan Konflik Kepentingan


Jumat, 19 September 2025 | 00:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN maupun swasta.

Menurut Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, kajian ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi karena rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan seperti rangkap jabatan.

Kajian ini diharapkan menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat.

Langkah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

#kontan #kontantv #kontannews
Korupsi #KPK #BUMN #APBN


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved