Jokowi: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Ini Terjadi


Senin, 09 Juni 2025 | 17:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Joko Widodo, dalam sebuah pernyataan di Solo, Jawa Tengah, mengatakan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap surat yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Wakil Presiden Gibran dimakzulkan.

Pemakzulan harus dilakukan jika presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

#kontan #kontantv #kontannews
Jokowi #Prabowo #Gibran #MK


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved