Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak tengah mengkaji kemungkinan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan tahun pajak 2025. Menurut Inge Diana Rismawanti, kebijakan ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah pelaporan yang masuk. Saat ini, batas waktu normal tetap jatuh pada 30 April, dengan potensi denda Rp1 juta jika terlambat.
Sebelumnya, relaksasi sudah diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 tanpa sanksi. Hingga 12 April 2026, total pelaporan SPT telah mencapai lebih dari 11 juta, didominasi oleh WP Orang Pribadi. Keputusan untuk WP Badan kini dinanti, terutama oleh pelaku usaha yang membutuhkan kepastian di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
#Pajak #SPT #DJP #Kemenkeu #WajibPajak #KontanNews