Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Tapi ASN Tidak? Ini Jawaban DJP


Rabu, 11 Maret 2026 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ternyata ada perbedaan mencolok antara THR ASN dan THR karyawan swasta soal pajak. Kenapa ASN dapat THR utuh, sementara kamu yang kerja di perusahaan swasta harus bayar pajak?

Baru-baru ini, postingan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tentang THR ASN yang tidak dipotong pajak jadi viral di X. Gambar itu menuliskan bahwa THR pegawai swasta dipotong pajak, THR ASN-TNI-Polri tidak dipotong pajak. Postingan itu mendapat hampir 1.000 komentar dan 4.700 likes.

Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri memang dikenai Pajak Penghasilan (PPh), tapi beban pajaknya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, secara teknis pajaknya ada, hanya saja pemerintah yang membayarnya.

Untuk sektor swasta, THR bisa diberikan utuh bila perusahaan menggunakan skema gross?up. Dengan gross-up, perusahaan menambah nominal THR sehingga setelah dipotong PPh 21, karyawan tetap menerima jumlah bersih yang sama. Ini disebut “win-win solution” karena karyawan dapat THR penuh, sementara perusahaan mencatat beban pajak sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan bruto.

Namun, tidak semua karyawan swasta harus membayar pajak THR. Berdasarkan PMK 105/2025, pekerja di sektor padat karya (alas kaki, tekstil, furniture, kulit) serta sektor pariwisata (hotel, restoran, MICE, dll) dapat menikmati PPh 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2026.

Selain itu, pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata harian maksimal Rp500 ribu juga berhak atas insentif DTP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran THR ASN memang ditanggung negara, sehingga wajar bila pajaknya juga DTP. Untuk karyawan swasta yang ingin THR utuh, ia menyarankan agar mereka mengajukan protes ke bos masing-masing agar perusahaan menanggung pajak melalui skema gross-up.

Perbedaan perlakuan pajak THR menimbulkan persepsi ketidakadilan di antara pekerja. Jika tidak dipahami, hal ini dapat menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan gesekan industrial. Transparansi kebijakan pajak membantu karyawan menilai hak mereka dan memberi sinyal kepada perusahaan tentang pentingnya kebijakan remunerasi yang adil.

Jadi, inti masalahnya bukan bahwa ASN bebas pajak, melainkan pemerintah menanggung pajaknya lewat APBN. Sedangkan perusahaan swasta dapat memilih menanggung pajak lewat gross-up atau tidak, tergantung kebijakan internal dan kemampuan keuangan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved