Tarif Listrik PLTSa US$ 20 Sen, Beban Beralih ke PLN dan APBN


Rabu, 11 Maret 2026 | 00:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Bayangkan sampah kota bisa diubah menjadi listrik.

Tapi ada satu hal yang jadi sorotan: tarif listriknya mencapai 20 sen dolar AS per kWh selama 30 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pembelian listrik dari pembangkit waste-to-energy atau PLTSa oleh Perusahaan Listrik Negara.

Melalui aturan baru ini, PLN wajib membeli listrik dari pembangkit sampah sebesar 0,20 dolar AS per kWh tanpa eskalasi harga selama tiga dekade.

Untuk mencegah tekanan keuangan pada PLN, pemerintah juga menyiapkan mekanisme kompensasi dari APBN.

#kontan #kontantv #kontannews #PLTSa #ListrikIndonesia #TarifListrik #PLN #EnergiTerbarukan #WasteToEnergy #KebijakanEnergi #EnergiIndonesia #APBN #EkonomiIndonesia #IndustriEnergi #PembangkitListrik #BeritaEnergi #KontanNews #BreakingNews #UpdateEnergi #IsuEnergi #TransisiEnergi #NewsUpdate #EnergiHijau


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved