10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025, Coretax Tembus 17,6 Juta Akun


Senin, 06 April 2026 | 02:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10.653.931 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan hingga 1 April 2026.

Capaian ini menunjukkan tingginya partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama di tengah penerapan sistem baru Coretax DJP yang mulai digunakan secara luas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Untuk Tahun Buku Januari–Desember, SPT yang dilaporkan terdiri dari 9.315.880 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta 219.161 wajib pajak badan dalam rupiah dan 164 badan dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya, sebanyak 1.992 SPT badan dalam rupiah dan 31 badan dalam dolar AS.

Secara keseluruhan, jumlah pelaporan ini mencerminkan tren kepatuhan yang tetap terjaga, meskipun wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Di sisi lain, DJP juga mencatat progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga awal April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.623.817.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.560.108 merupakan wajib pajak orang pribadi, 972.891 wajib pajak badan, serta 90.591 wajib pajak instansi pemerintah. Sementara itu, terdapat 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah melakukan aktivasi.

Tingginya angka aktivasi ini menunjukkan bahwa transformasi digital perpajakan melalui Coretax mulai direspons positif oleh masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pengelolaan data wajib pajak.

Meski demikian, DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya, serta memastikan data yang dilaporkan telah sesuai untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak.

Dengan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2026, DJP juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Ke depan, pemerintah berharap implementasi Coretax DJP tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat transparansi dan akurasi data perpajakan nasional.

 #kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved