Pemerintah Indonesia kembali mengulik klausul penting dalam Perjanjian Dagang Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat, yang mengatur relasi antara platform digital asing dan perusahaan pers dalam negeri. Dalam pasal 3.3 ART, Indonesia sepakat untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS membayar lisensi, berbagi data pengguna, ataupun menerapkan model bagi hasil secara paksa kepada media lokal—sebuah poin yang langsung menimbulkan pertanyaan soal masa depan model bisnis media di era platform. Di sisi lain, pemerintah menegaskan masih terbuka ruang kerja sama melalui skema voluntary agreement antara platform dan perusahaan pers.
Sebagai penyeimbang, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau PPN-PMSE dengan tarif 2%–7%, meniru praktik sejumlah negara OECD, di mana penerimaan pajak digital ini direncanakan dialokasikan untuk Dana Pengembangan Literasi Digital atau skema serupa guna mendukung jurnalisme berkualitas di dalam negeri. Di tengah dominasi platform global dan rapuhnya model bisnis media, cukupkah kombinasi voluntary agreement dan pajak digital ini untuk benar-benar menguatkan media lokal Indonesia di era ekonomi digital?
#EkonomiDigital #PerdaganganDigital #PlatformDigital #MediaLokal #NewsBargaining #DigitalTax #PPNPMSE #ARTIndonesiaAS #KontanNews