Gugatan Uji Materi Ditolak, UU Cipta Kerja Berlaku Seluruhnya


Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:32 WIB | dilihat
Kandas sudah perjuangan para buruh untuk menolak implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan para buruh.

Judicial review itu terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyebutkan perppu tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi.

Hakim MK juga mengamini argumentasi pemerintah bahwa Perppu Cipta Kerja genting untuk diteken.

Kegentingan itu berupa krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Ancaman krisis global datang dari perang Rusia-Ukraina ditambah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

MK juga menegaskan perdebatan soal kegentingan yang memaksa itu sudah selesai ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan salah satu hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan Senin 2 Oktober 2023.

"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 22023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Guntur.

#kontantv #mk #mahkamahkonstitusi #uuciptakerja

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved