PPN 12% Berlaku 2025, Tapi Hanya untuk Barang Mewah


Jumat, 06 Desember 2024 | 14:31 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Teka-teki kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tersingkap.

Pemerintah akan tetap menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021.

Namun PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah

Ini merupakan kesepakatan dari Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan DPR, Kamis 5 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan dengan Prabowo kemarin.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #Belanja #Keuangan #PPN

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved