KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Teka-teki kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tersingkap.
Pemerintah akan tetap menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021.
Namun PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah
Ini merupakan kesepakatan dari Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan DPR, Kamis 5 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan dengan Prabowo kemarin.
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #Belanja #Keuangan #PPN