KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung resmi menyatakan banding atas perkara kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan banding adalah perbedaan pendapat terkait kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menyebutkan, tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 194 miliar.
Sementara, berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.
Pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus importasi gula ini telah mengembalikan uang senilai Rp 565 miliar pada 25 Februari 2025, .
#korupsi #kejagung #kasus #impor #gula #tomlembong