KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN yang tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam agenda BKN Menyapa, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau BP ASN yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
#asn #bolos #kerja #tunjangan #pensiun #pns