KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia telah mengganti ujian nasional atau UN untuk jenjang akhir SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan tes kemampuan akademik atau TKA. Tapi apa sebenarnya tes kemampuan akademik ini?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah resmi meniadakan UN dan menggantinya dengan TKA. TKA ini mulai diberlakukan pada November 2025, namun tidak semua jenjang pendidikan sekolah langsung menerapkan TKA. Pada tahap awal, baru tingkat SMA sederajat yang menjalankan skema baru ini.
Alasan UN diganti dengan TKA adalah untuk mengurangi kesan traumatik. TKA dimaksudkan untuk mengukur kompetensi akademik siswa dan hasil tes tersebut diharapkan dapat diintegrasikan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
TKA diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK. Materi ujian untuk siswa kelas 6 SD sederajat dan kelas 9 SMP sederajat adalah bahasa Indonesia dan matematika, sementara untuk siswa kelas 12 SMA sederajat adalah bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan pada mata pelajaran tertentu. Ada empat tujuan tes kemampuan akademik, yaitu memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas, dan memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
#kontantv #kontan #kontannews #ujiannasional #tka #sekola
________________________________________