KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5 sampai 10 persen per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan.
Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.
Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Subsidi ini seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Secara rinci, dalam aturan PMK ini diatur dalam pasal 15 ayat (1), bahwa besaran subsidi dari sisi permintaan rumah untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta ditetapkan sebesar 10 persen.
#kontan #kontantv #kontannews
KPR #Rumah #Hunian #Subsidi