Pemerintah menyiapkan kabar baik bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca). Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) rencananya diperluas ke sektor ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi di semester II-2025. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sesuai aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025, dengan masa berlaku Januari hingga Desember 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberi kerja yang bergerak dalam klasifikasi usaha tertentu bisa memanfaatkan fasilitas ini, dengan syarat pegawai juga memenuhi kriteria. Antara lain, pegawai tetap dengan gaji bruto bulanan maksimal Rp10 juta dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian paling tinggi Rp500 ribu. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong daya beli sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata.
#InsentifPajak #PPh21DTP #Horeca #StimulusEkonomi #AirlanggaHartarto