KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut DPR dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Rancangan undang-undang ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun, percepatan pembahasan juga memunculkan perhatian terhadap keterlibatan masyarakat. DPR menyatakan membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sejumlah unsur masyarakat dijadwalkan dilibatkan agar substansi RUU dapat dibahas secara komprehensif.
???? Simak pembahasan lengkap mengenai:
Target DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
Perkembangan pembahasan RUU di Komisi III DPR
Tujuan dan urgensi regulasi perampasan aset terkait tindak pidana
Mekanisme pelibatan publik dalam pembahasan RUU
Rencana rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat
Pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi
Hal-hal yang perlu dicermati sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang
Seberapa luas ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi? Dan bagaimana memastikan percepatan pembahasan tetap berjalan seiring dengan transparansi serta perlindungan hak-hak warga?
Ikuti terus KONTAN TV untuk mendapatkan informasi dan analisis terbaru seputar hukum, politik, kebijakan publik, ekonomi, dan perkembangan nasional.
Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita terkini hanya di KONTAN TV.
#RUUPerampasanAset #DPRRI #PerampasanAset #PemberantasanKorupsi #PartisipasiPublik #ReformasiHukum #BeritaPolitik #BeritaNasional #KONTANTV