RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Target Sahkan 15 Desember, Publik Cukup Dilibatkan?


Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut DPR dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Rancangan undang-undang ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, percepatan pembahasan juga memunculkan perhatian terhadap keterlibatan masyarakat. DPR menyatakan membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sejumlah unsur masyarakat dijadwalkan dilibatkan agar substansi RUU dapat dibahas secara komprehensif.

???? Simak pembahasan lengkap mengenai:

Target DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Perkembangan pembahasan RUU di Komisi III DPR

Tujuan dan urgensi regulasi perampasan aset terkait tindak pidana

Mekanisme pelibatan publik dalam pembahasan RUU

Rencana rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat

Pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi

Hal-hal yang perlu dicermati sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang

Seberapa luas ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi? Dan bagaimana memastikan percepatan pembahasan tetap berjalan seiring dengan transparansi serta perlindungan hak-hak warga?

Ikuti terus KONTAN TV untuk mendapatkan informasi dan analisis terbaru seputar hukum, politik, kebijakan publik, ekonomi, dan perkembangan nasional.

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita terkini hanya di KONTAN TV.

#RUUPerampasanAset #DPRRI #PerampasanAset #PemberantasanKorupsi #PartisipasiPublik #ReformasiHukum #BeritaPolitik #BeritaNasional #KONTANTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved