KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Pos Indonesia (Persero) atau POST mengalami penurunan peringkat kredit dari Fitch Ratings Indonesia menjadi RD atau Restricted Default, setelah gagal membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026 dan telah melewati masa tenggang 14 hari kerja. Peringkat utang senior tanpa jaminan atas sukuk tersebut juga turun menjadi D. Meski demikian, status Restricted Default tidak berarti Pos Indonesia telah bangkrut atau masuk proses kepailitan. Fitch menyatakan perusahaan dengan peringkat tersebut masih dapat menjalankan kegiatan bisnisnya. Sorotan kini tertuju pada penyelesaian kewajiban keuangan dan kemampuan Pos Indonesia memulihkan kepercayaan kreditur.
#PosIndonesia #POST #FitchRatings #RestrictedDefault #Sukuk #Obligasi #RatingKredit #GagalBayar #Utang #PasarModal #Investasi #BUMN #KeuanganBUMN #Investor #EkonomiIndonesia
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________