KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Asuransi Bintang Tbk atau ASBI membebastugaskan Direktur Keuangan dan Layanan, Jenry Cardo Manurung, mulai 8 September 2026.
Keputusan tersebut diambil seiring perkembangan kasus dugaan penggelapan uang dan investasi, penggelapan dalam jabatan, serta TPPU yang telah dilaporkan ASBI kepada aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ASBI menyebut adanya dugaan penggelapan dana perusahaan secara sistematis melalui pembayaran gaji sekitar Rp400 juta per bulan yang disebut berlangsung sedikitnya 2,5 tahun.
ASBI juga menyatakan kondisi fundamental perusahaan per 31 Juli 2026 masih baik, dengan RBC 140,77 persen dan rasio likuiditas 101,78 persen. Perusahaan menyiapkan RUPSLB pada 30 September 2026 untuk agenda penggantian pengurus dan persetujuan pelepasan aset.
#AsuransiBintang #ASBI #Asuransi #PenggelapanDana #TPPU #Bareskrim #OJK #BEI #KasusKeuangan #CorporateGovernance #GoodCorporateGovernance #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #BeritaIndonesia