KONTAN - https://www.kontan.co.id/
KPK menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi.
Aset yang disita berupa kendaraan, tanah, dan bangunan. KPK masih menelusuri asal-usul aset karena beberapa di antaranya tercatat atas nama pihak lain. Penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para pihak diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu.
#KPK #SilmyKarim #KasusSilmyKarim #KPKSitaAset #AsetRp150Miliar #Imigrasi #PemerasanWNA #WNA #TPPU #Korupsi #Kejaksaan #BeritaTerkini #BeritaNasional #KontanTV