KONTAN - https://www.kontan.co.id/
OJK mendorong penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan atau KAPJ untuk mengintegrasikan layanan BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Peserta yang memiliki keduanya nantinya tidak perlu memilih salah satu ketika mendapat pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama. Namun, implementasinya menghadapi tantangan besar, mulai dari integrasi sistem dan data hingga kesiapan digital perusahaan asuransi. OJK menargetkan kesiapan implementasi diselesaikan hingga akhir 2026, dengan konsekuensi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kerja sama dengan rumah sakit.
#OJK #BPJSKesehatan #AsuransiKesehatan #KAPJ #Asuransi #JKN #Kesehatan #IndustriAsuransi #RumahSakit #TransformasiDigital #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #Regulasi #Keuangan #OtoritasJasaKeuangan