Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026


Selasa, 01 September 2026 | 05:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan hingga 15 Desember 2026. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah kuatnya desakan publik agar aturan perampasan aset segera diselesaikan.

Mengapa tenggat waktu tersebut menjadi penting? Apa isi dan tujuan RUU Perampasan Aset, serta bagaimana proses pembahasannya di DPR? Jika target pengesahan tidak tercapai, apa konsekuensi politik dari pernyataan Dasco?

???? Simak pembahasan lengkap mengenai:

Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad soal RUU Perampasan Aset
Tenggat pengesahan hingga 15 Desember 2026
Alasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik
Perkembangan pembahasan RUU di DPR
Potensi konsekuensi politik jika target tidak tercapai

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita terbaru seputar DPR, RUU Perampasan Aset, hukum, politik, dan pemberantasan korupsi hanya di KONTAN TV.

#Dasco #RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPR #Korupsi #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #KontanTV #BeritaNasional


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved