KONTAN - https://www.kontan.co.id/
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting terkait kontrak kerja, outsourcing, upah, PHK, pesangon, cuti pekerja perempuan, hingga perlindungan pengemudi ojek online.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan outsourcing, penguatan perlindungan pekerja yang terkena PHK, serta larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
UU ini juga mengatur pekerja platform digital dan program pemagangan, termasuk perlindungan keselamatan kerja serta hak-hak peserta magang.
Namun, pengesahan undang-undang tidak berarti seluruh ketentuan langsung berlaku efektif. Berdasarkan informasi dalam materi ini, masa transisi ditargetkan berlangsung hingga Oktober 2027.
Apa saja perubahan yang perlu diketahui karyawan, pekerja kontrak, driver online, peserta magang, dan perusahaan?
Simak ulasan lengkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru dalam video ini.
#UUKetenagakerjaan #PelindunganKetenagakerjaan #HakPekerja #AturanPHK #Outsourcing #KontrakKerja #CutiMelahirkan #LaranganTahanIjazah #DriverOnline #PekerjaMagang #Kemnaker #BeritaTerkini
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________