Kontrak PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) habis sejak 31 Desember 2021. Tapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin operasi KPC selama dua minggu, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022..
Berdasarkan data di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
#KONTANTV #IzinKCP #KaltimPrimaCoal