Aturan Terbit, Markeplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal


Selasa, 15 Juli 2025 | 07:34 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Peraturan ini juga mencakup tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Peraturan ini menunjuk PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia dan luar wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi PPMSE yang menggunakan rekening eskro untuk menampung PPh 22 dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Melalui peraturan ini, marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Namun, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan akan dikecualikan dari pungutan.

#kontantv #kontan #kontannews #marketplace #pph #penjual #ecommerce
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved