PPATK Hentikan 5.762 Rekening Bandar Judi Online, Rp588,62 Miliar Disita Negara


Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

PPATK menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi milik bandar judi online. Sebanyak Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, masih ada dana yang berada dalam proses pemblokiran dan perkara hukum.

#PPATK #JudiOnline #JudiOnlineIndonesia #BandarJudi #RekeningJudiOnline #BlokirRekening #DanaJudiOnline #Rp588Miliar #TPPU #PencucianUang #IvanYustiavandana #Prabowo #BeritaTerkini #EkonomiIndonesia #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved