KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105 miliar di empat bulan pertama tahun 2025.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menindak 209 entitas investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa praktik investasi tanpa izin masih marak dan terus menelan korban.
Langkah penindakan yang dilakukan Satgas PASTI meliputi pemblokiran situs dan aplikasi ilegal serta pelaporan ke aparat penegak hukum.
Salah satu kasus terbaru adalah pemblokiran sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group, yang merugikan masyarakat hingga Rp 18 miliar.
#ojk #investasi #ilegal
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/